Mengeluarkan Zakat
MENGELUARKAN ZAKAT
Adab Mengeluarkan Zakat.
Mengeluarkan pada waktu wajibnya, mengeluarkannya dengan senang hati, memberikan dari hartanya yang terbaik, paling bagus, paling disenangi, paling dekat kepada yang halal, menyenangkan si penerima, menganggap kecil pemberiannya agar selamat dari sifat ujub, menyamarkannya agar selamat dari sifat riya, terkadang menampakkannya karena menghidupkan kewajiban ini dan karena mendorong orang-orang kaya agar mengikutinya, dan janganlah membatalkannya dengan menyebut pemberian dan menyakiti.
Yang afdhal, agar orang yang berzakat menyalurkan sedekahnya pada orang yang lebih bertaqwa, lebih dekat hubungan kekerabatannya, dan lebih membutuhkan. Dan agar ia berusaha memberikan sedekahnya pada orang yang berkembang zakat dengannya dari karib kerabat, orang-orang yang bertaqwa, para penuntut ilmu, orang-orang fakir yang tidak meminta-minta, keluarga besar yang membutuhkan dan semisal mereka. Dan agar ia mengeluarkan apa yang ada padanya berupa zakat atau sedekah dan semisalnya sebelum adanya halangan. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَأَنفِقُواْ مِن مَّا رَزَقۡنَٰكُم مِّن قَبۡلِ أَن يَأۡتِيَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوۡلَآ أَخَّرۡتَنِيٓ إِلَىٰٓ أَجَلٖ قَرِيبٖ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُن مِّنَ ٱلصَّٰلِحِينَ [المنافقون: ١٠]
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”. [Al-Munafiqun/63:10]
Wajib bersegera mengeluarkan zakat apabila telah tiba waktu wajibnya kecuali karena darurat.
Boleh mendahulukan zakat sebelum waktu wajibnya setelah adanya penyebab wajib. Maka boleh mendahulukan zakat ternak, emas dan perak, dan barang perniagaan apabila telah mencapai nisab.
Boleh mengeluarkan zakat sebelum sebelum satu atau dua tahun dan menyalurkannya kepada fakir miskin dalam bentuk gaji bulanan, apabila mashlahat menuntut hal seperti itu.
Barang siapa yang mempunyai harta yang berbeda-beda waktunya seperti gaji, sewa properti dan warisan, ia mengeluarkan zakat setiap harta diatas setelah genap haulnya. Dan jika hatinya senang dan lebih mengutamakan kepentingan fakir miskin dan selain mereka, ia jadikan satu bulan dalam setahun seperti Ramadan untuk mengeluarkan zakatnya, maka hal ini lebih banyak pahalanya.
Barang siapa yang enggan mengeluarkan zakat karena ingkar terhadap kewajibannya, sedangkan dia tahu hukumnya, maka ia kafir dan diambil zakat itu darinya dan dibunuh jika tidak bertaubat, karena ia menjadi murtad. Jika ia tidak mengeluarkannya karena kikir, ia tidak kafir, dan diambil zakat itu darinya dan dihukum ta’zir dengan diambil separo hartanya.
Boleh memberikan jamaah (orang banyak) dari zakat sesuatu yang mengharuskan satu orang, dan sebaliknya. Yang paling utama agar ia sendiri yang membagikan zakat baik secara sembunyi maupun terang-terangan menurut mashlahatnya, dan pada asalnya secara sembunyi kecuali bila ada mashlahatnya.
Boleh bagi penguasa/pemimpin, apabila ia seorang adil dan amanah terhadap kepentingan kaum muslimin untuk mengambil zakat dari orang-orang kaya dan menyalurkannya pada tempat-tempat penyaluran yang dianjurkan syara’. Ia harus mengutus petugas untuk mengambil harta yang nampak, seperti gembalaan hewan ternak, pertanian, buah-buahan, dan semisalnya, karena sebagian manusia ada yang tidak mengerti tentang kewajiban zakat, dan di antara mereka ada yang berpura-pura malas atau malas.
Apabila pemerintah meminta zakat dari orang-orang kaya, wajib menyerahkan zakat itu kepadanya dan terlepas tanggung jawab dengan hal itu dan untuk mereka pahalanya, dan dosa kepada orang yang menyalahgunakannya.
Setelah jatuh tempo kewajiban zakat, ia merupakan amanah di tangan orang yang berzakat. Maka apabila rusak, jika ia melampaui batas atau berlebihan, ia wajib mengganti. Dan jika tidak melampaui batas dan tidak berlebihan, ia tidak mengganti.
Yang paling utama adalah mengeluarkan zakat setiap harta kepada fakir miskin di negerinya. Boleh memindahnya ke negeri lain karena mashlahat, atau karib kerabat, atau sangat membutuhkan. Yang paling utama adalah mengeluarkannya sendiri dan boleh pula mewakilkannya kepada orang lain yang mengeluarkannya untuknya.
Harta yang berada di luar jangkauannya, tidak wajib zakat atasnya sampai ia menerimanya. Barang siapa yang mempunyai harta yang belum memungkinkan menerimanya karena suatu sebab yang tidak berpulang kepadanya berupa properti atau warisan, maka tidak ada zakat padanya sampai ia menerimanya.
Zakat harta berhubungan dengan harta, maka ia mengeluarkannya di negerinya. Dan zakat fitrah berhubungan dengan badan, maka seorang muslim mengeluarkannya di manapun ia berada.
Hukuman yang Tidak Mau Mengeluarkan Zakat.
Orang yang memiliki nisab wajib mengeluarkan zakatnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan ancaman siksaan yang pedih kepada setiap orang yang tidak mau mengeluarkannya.
- Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٖ ٣٤ يَوۡمَ يُحۡمَىٰ عَلَيۡهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكۡوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمۡ وَجُنُوبُهُمۡ وَظُهُورُهُمۡۖ هَٰذَا مَا كَنَزۡتُمۡ لِأَنفُسِكُمۡ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمۡ تَكۡنِزُونَ [التوبة: 34، 35]
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:”Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan”. [At-Taubah/9:34-35]
- Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم-: «مَنْ آتَاهُ الله مَالاً فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ يَومَ القِيَامَةِ شُجَاعاً أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَان، يُطَوِّقُهُ يَومَ القِيَامَةِ، ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ-يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ-، ثُمَّ يَقُولُ: أَنَا مَالُكَ، أَنَا كَنْزُكَ»، ثُمَّ تَلا {وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ} الآية. أخرجه البخاري.
‘Barang siapa yang diberikan Allah Subhanahu wa Ta’ala harta, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, niscaya digambarkan baginya pada hari kiamat ular yang bersulah, yang memiliki dua taring yang mengalunginya di hari kiamat. Kemudian ia mengambil dengan kedua rahangnya, kemudian ia berkata, ‘Aku adalah hartamu, aku adalah hartamu’. Kemudian beliau membaca: (Dan janganlah orang-orang yang kikir mengira…” HR. al-Bukhari[1]
- Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata. ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
عَنْ أبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قال: قال رَسُولُ الله- صلى الله عليه وسلم-: «مَا مِنْ صَاحِبِ كَنْزٍ لا يُؤَدِّي زَكَاتَهُ إلا أُحْمِيَ عَلَيْهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُجْعَلُ صَفَائِحَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبَاهُ وَجَبِينُهُ، حَتَّى يَحْكُمَ الله بَيْنَ عِبَادِهِ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ ألْفَ سَنَةٍ». أخرجه مسلم.
‘Tidak ada yang mempunyai simpanan harta yang tidak menunaikan zakatnya kecuali dipanaskan atasnya di neraka jahanam, lalu dijadikan kepingan-kepingan, lalu disetrika dengannya kedua lambung dan keningnya, sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala memutuskan di antara hamba-hamba-Nya pada satu hari yang ukurannya 50.000 tahun’ HR.Muslim[2]
- Dari Abu Dzar Radhiyallahu anhu, ia berkata, ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عن أبي ذر رضي الله عنه قال: قال النبي- صلى الله عليه وسلم-: «وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، أوْ: وَالَّذِي لَا إلَهَ غَيْرُهُ-أوْ كَمَا حَلَفَ- مَا مِنْ رَجُلٍ تَكُونُ لَهُ إبِلٌ، أوْ بَقَرٌ، أوْ غَنَمٌ، لا يُؤَدِّي حَقَّهَا، إلا أُتِيَ بِهَا يَوْمَ القِيَامَةِ أعْظَمَ مَا تَكُونُ وَأسْمَنَهُ، تَطَؤُهُ بِأخْفَافِهَا، وَتَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا، كُلَّمَا جَازَتْ أُخْرَاهَا رُدَّتْ عَلَيْهِ أُولاهَا، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ». متفق عليه.
‘Demi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang jiwaku berada di tangan-Nya’ atau ‘Demi yang tidak ada Ilah selain Dia’ atau ‘sebagaimana beliau bersumpah, tidak ada seorang laki-laki yang mempunyai unta atau sapi atau kambing yang dia tidak menunaikan haknya (zakatnya) kecuali didatangkan dengannya pada hari kiamat yang paling besar dan paling gemuk, yang menginjaknya dengan kakinya dan menanduknya dengan tanduknya. Setiap kali berlalu yang terakhir dikembalikan atasnya yang pertamanya, sampai diputuskan di antara semua manusia” Muttafaqun ‘alaih.[3]
[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] HR Bukhari nomer 1403
[2] HR Muslim nomer 987
[3] HR al-Bukhari no 1460, ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 987
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/84430-mengeluarkan-zakat.html